Thursday, January 11, 2018

Apakah Air Kencing Unta Menyehatkan?


Ada beberapa redaksi hadits yang mengindikasikan tentang kebolehannya meminum air kencing unta sebagai terapi atau pengobatan. Diantaranya sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik ra. dan diabadikan oleh Imam Bukhari tentang kebolehan suku Ukl dan Urainah atas perintah Rasulullah untuk meminum air kencing unta. 

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِيْنَةَ، فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِلِقَاحٍ، وَأَنْ يَشْرَبُوْا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا، فَانْطَلَقُوْا فَلَمَّا صَحُّوْا قَتَلُوْا رَاعِيَ النَّبِيِّ، وَاسْتَاقُوْا النَّعَمَ، فَجَاءَ الْخَبَرُ فِيْ أَوَّلِ النَّهَارِ، فَبَعَثَ فِيْ آثَارِهِمْ، فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيْئَ بِهِمْ، فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوْا فِيْ الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُوْنَ فَلَا يُسْقَوْن

Dari Anas ra. berkata: Sekelompok orang datang dari Suku ‘Ukl atau ‘Urainah, lalu mereka merasa tidak nyaman di Madinah (hingga sakit). Kemudian Nabi Muhammad saw. menyuruh mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya, lalu mereka pergi menuju kandang unta. Saat sudah sembuh, lalu mereka membunuh penggembala unta Nabi saw. dan membawa pergi unta-unta tersebut. Kemudian kabar tersebut sampai kepada Nabi saw. menjelang siang, lalu Rasulullah mengutus orang untuk menelusuri jejak mereka. Ketika matahari sudah tinggi, utusan tersebut datang membawa mereka. Kemudian Nabi saw. memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki mereka, mencungkil mata mereka, sehingga mereka dibuang di padang pasir yang panas. Mereka meminta minum namun tidak diberikan. 

Untuk memahami hadits diatas, tentu kita tidak dapat menganalisanya secara tekstual (letterlijk) namun kita juga perlu memahami ilmu-ilmu hadits untuk menganalisis kebenaran atau validitas hadits diatas. Ilmu yang diperlukan diantaranya kritik matan (redaksi hadits), kritik sanad (jalur periwayatan hadits atau tokoh yang terlibat dalam meriwayatkan hadits), dan juga historisitas hadits atau penyebab turunnya sebuah hadits yang disebut dengan asbabul wurud. 

Menurut ulama hadits, redaksi hadits (matan) diatas cukup dapat dipercaya karena tidak ada kesalahan teks kebahasaan (linguistik) dalam kajian bahasa Arab. Begitupun dalam jalur periwayatan atau rangkaian sanad, hadits diatas diriwayatkan oleh orang-orang yang terpercaya (tsiqah). Hadits jalur sahabat Anas bin Malik hingga diriwayatkan oleh imam Bukhari memiliki kredibilitas atau keshahihan yang cukup baik. 

Jika kita lihat secara historisitas, ternyata hadits diatas tidak serta merta turun begitu saja tanpa sebab melainkan ada penyebabnya yang sangat perlu menjadi rujukan yaitu karena dalam keadaan darurat sehingga belum atau tidak diketemukan obat yang lain kecuali air kencing unta. 

Mayoritas ulama hadits menghukumi berobat dengan benda yang mengandung najis jika ada obat yang lain adalah haram kecuali diperbolehkan jika tiada obat yang lain. 

Tentang keharaman berobat dengan benda najis, mufti al-Azhar bernama syekh Athiyyah Shaqr menerangkan:

ﺃﻣﺎ اﻟﺘﺪاﻭﻯ ﺑﺎﻟﻨﺠﺲ ﻏﻴﺮ اﻟﺨﻤﺮ، ﻭﺗﻨﺎﻭﻝ اﻟﻨﺠﺲ ﺣﺮاﻡ، ﻓﻘﺪ ﻗﺎﻝ اﻟﻌﻠﻤﺎء: ﺇﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ اﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﺃﻣﺎ ﻋﻨﺪ اﻻﺧﺘﻴﺎﺭ ﻭﺗﻮاﻓﺮ اﻟﺪﻭاء اﻟﺤﻼﻝ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ

Berobat dengan benda yang mengandung najis selain arak dan mengkonsumsi benda najis adalah haram. Ulama mengatakan: Hal itu tidak boleh kecuali dalam kondisi darurat. Ketika dalam keadaan normal dan adanya obat halal maka tidak diperbolehkan. 

Diperkuat sebagaimana pendapat Ibnu Hajar Al-Atsqalani dalam kitabnya Fathul Bari (1/338) keharamannya berobat menggunakan benda najis sebagaimana pendapat mayoritas pengikut madzhab Syafi'i (Syafi'iyah). 

ﻭﺫﻫﺐ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭاﻟﺠﻤﻬﻮﺭ اﻟﻰاﻟﻘﻮﻝ ﺑﻨﺠﺎﺳﺔ اﻷﺑﻮاﻝ ﻭاﻷﺭﻭاﺙ ﻛﻠﻬﺎ ﻣﻦ ﻣﺄﻛﻮﻝ اﻟﻠﺤﻢ ﻭﻏﻴﺮﻩ

Asy-Syafi'i dan mayoritas ulama berpendapat bahwa kencing dan kotoran semua hewan adalah najis, baik hewan yang halal untuk dimakan maupun yang haram untuk dimakan. 

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa kebolehan meminum air kencing unta adalah dalam keadaan darurat atau sebagai alternatif karena belum tersedianya obat yang halal sedangkan dalam keadaan normal ketika adanya obat halal maka minum air kencing unta mayoritas ulama mengharamkannya. 

Ulama memberikan syarat yang ketat tentang kebolehan mengonsumsi benda yang najis sebagai obat diantaranya karena belum ditemukannya obat yang halal, jika sama-sama tidak halal maka dipilih yang mengandung sedikit keharamannya dan atas rekomendasi dokter muslim yang dapat dipercaya. 

Mengonsumsi sesuatau yang haram karena terpaksa atau darurat memiliki legitimasi dalam Al-Qur'an diantaranya:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْکُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ  لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ  فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثْمَ عَلَيْهِ  ؕ  اِنَّ اللّٰهَ 
 غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. [QS. Al-Baqarah: Ayat 173].

Baca lainnya: Rafidhi dan Nashibi, Dua Sekte Islam yang Salah Jalan

Dalam konteks kekinian, minum air kencing unta untuk pengobatan sedangkan ada obat yang lain yang jelas kehalalannya maka sudah tidak relevan lagi. Perkembangan ilmu kesehatan dan kedokteran seharusnya menjadi rujukan dan referensi untuk sumber-sumber keislaman sebab ajaran Islam tidak menolak ilmu pengetahuan modern. Lebih-lebih jika air kencing unta telah diteliti secara medis mengandung bahaya atau sumber penyakit semacam virus Mers (Middle East Respiratory Syndrome) maka jelas sangat tepat dalam ajaran Islam mengenai pentingnya barang yang halal bagi tubuh dan larangan mengonsumsi  barang yang haram agar tidak merusak fungsi organ tubuh. Islam adalah ajaran yang mengadung kebersihan dan kesucian. Hal yang sangat aneh jika kemudian ada pihak yang kampanye mempromosikan air kencing unta agar sehat apalagi menjadikannya sebagai solusi bagi seluruh penyakit. 

No comments:

Post a Comment

Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita

Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...